Pemprov Kaltim Terima Nilai 98,31 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Provinsi Kaltim meraih Peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor serupa. NTB di posisi pertama nilai 98,52.
Penulis: willy Widianto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Pemprov Kaltim Terima Nilai 98,31 Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Willy Widianto/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meraih prestasi dalam hal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024.
Pemprov Kaltim memperoleh nilai 98,31 dan masuk dalam kategori "Informatif".
Posisi ini berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut.
Dari hasil Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih Peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor serupa.
Sementara Peringkat Pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52.
Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam ajang tahunan ini sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi "informatif", yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat(KIP), Donny Yoesgiantoro mengonfirmasi, sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan.
Sehingga ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Serta hasil terbaru diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
Donny menegaskan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan, serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengaku bersyukur atas hasil Monev KIP 2024.
Sebab Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan status "Informatif" selama lima tahun berturut-turut.
"Kami dari Kaltim, sesungguhnya menerima hasil apapun. Karena bukan hasil yang penting. Tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi yang tinggi atas "keterbukaan informasi" yang dicontohkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024.
Dia menjelaskan, era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa, serta mendorong berbagai perubahan signifikan.
Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, berkepribadian Pancasila, serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Visi ini tercapai melalui pengawasan terhadap komitmen badan public dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.