Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram

Saksi korban menangis histeris saat bersaksi dalam kasus pelecehan seksual di Mataram. Berikut informasi lengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram
TribunLombok/Robby Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Mataram - Dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, saksi korban terlihat menangis histeris saat memberikan kesaksian.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Mataram, di mana saksi korban mengungkapkan trauma yang dialaminya akibat tindakan terdakwa.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa saksi korban menangis karena merasa tertekan dan tidak nyaman saat berada di hadapan terdakwa.

"Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi secara terpisah dari terdakwa," ujar Sandi.

Baca juga: Terungkap Alasan Ibu Tak Dampingi Agus Buntung Jalani Sidang Kedua, Kepala Masih Sakit usai Terjatuh

Pemeriksaan saksi tetap dilakukan di ruang sidang utama, sementara terdakwa Agus berada di ruangan berbeda, didampingi oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa menjalani sidang pembuktian melalui layar yang telah disiapkan," tambah Sandi.

Sandi juga menambahkan bahwa perasaan trauma yang dialami saksi korban telah dibenarkan oleh psikolog yang sebelumnya melakukan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Psikolog yang sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya menyatakan adanya trauma," kata Sandi.

Keterangan Saksi Lainnya

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Agus, Ainuddin, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi.

Namun, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa mengaku tidak mengenal terdakwa.

"Setelah memberikan keterangan, kedua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Agus," jelas Ainuddin.

Baca juga: Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Agus menyatakan bahwa hanya saksi dengan inisial MA yang dikenali olehnya.

Ainuddin juga menambahkan bahwa dua saksi tersebut sempat mengeklaim pernah melapor ke polisi, namun tidak dapat menunjukkan bukti laporan.

"Kami tanyakan apakah mereka dihadirkan terkait laporan dengan MA, ternyata mereka tidak kenal dengan MA," pungkas Ainuddin.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Saksi Korban Sempat Menangis Histeris saat Bertemu Agus Difabel dalam Persidangan

(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas