Asosiasi Industri Benih Mitigasi Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal di Karawang
Peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal yang dijual via offline maupun online masih menjadi tantangan bagi sektor pertanian
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal yang dijual via offline maupun online masih menjadi tantangan bagi sektor pertanian.
Ini karena dampaknya yang sangat merugikan bagi petani, industri dan lingkungan serta menjadi ancaman untuk mencapai swasembada pangan dan pertanian berkelanjutan yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Mengantisipasi hal ini, asosiasi industri benih dan produk perlindungan tanaman CropLife Indonesia, melakukan edukasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum sarana pertanian palsu dan ilegal di Indonesia.
Baca juga: Dukung Program Swasembada Pangan, BUMN Sektor Jasa Keuangan Perluas Asuransi Pertanian
Kegiatan sosialisasi dilakukan di Karawang, Jawa Barat, seputar Mitigasi Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal di Media Platform Online dan Offline, Jumat, 24 Januari 2025.
Asosiasi memberikan penghargaan kepada Polres Subang atas keberhasilannya dalam penegakkan hukum kepada pelaku peredaran sarana pertanian palsu di wilayah Subang di 2024.
Sebelumnya, Polres Subang berhasil melakukan operasi tangkap tangan pelaku pemalsu produk pestisida di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari
masyarakat.
Dyah Ayu Indri Nurani, SP., Ketua Tim Kerja Pengawasan Pestisida Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah, masyarakat dan stakeholder di bidang pertanian harus terus berkolaborasi dan bersinergi untuk meminimalisir peredaran sarana pertanian (pupuk dan pestisida) palsu dan ilegal di Indonesia.
Agung Kurniawan, Direktur Executive CropLife Indonesia menyatakan, penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal.
"Tindakan tegas penegakan hukum tersebut tidak hanya untuk melindungi petani dari risiko kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga kualitas hasil pertanian serta kelestarian lingkungan," kata Agung.
Baca juga: Upaya Meningkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian Melalui Peran BPP Kementan
"Kami lakukan melalui sinergi dengan banyak pihak termasuk Kepolisian agar peredarannya dapat diminimalisir dan tindakan penegakan hukum akan memberikan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Ipd Abraham Ben Gurion, S.Tr.K., menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini.
“Penegakan hukum terhadap produk pertanian ilegal adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung petani dan memastikan keamanan sektor pertanian. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk CropLife Indonesia, dalam menjaga integritas produk pertanian,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.