Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Penjara Usai Siram Istri Pakai Air Keras

Dodi Suhendar (34) ditangkap setelah menyiramkan air keras kepada istrinya, AFF (29), di Kabupaten Bandung Barat. Ia kini terancam hukuman 10 tahun.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
zoom-in Pria di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Penjara Usai Siram Istri Pakai Air Keras
Istimewa
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial AAF disiram air keras. Terduga pelaku adalah pria inisial DS yang tak lain adalah suami korban yang saat ini tengah diburu polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dodi Suhendar (34) ditangkap setelah menyiramkan air keras kepada istrinya, AFF (29), di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kejadian ini terjadi pada Selasa malam, 14 Januari 2025, saat Dodi datang ke rumah AFF untuk membahas perceraian yang telah disepakati keduanya serta membicarakan harta gono-gini.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Dodi berusaha membujuk AFF agar tidak melanjutkan proses perceraian.

"Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol sehingga korban mengalami luka serius," ucap Tri, Jumat (24/1/2025), dilansir Tribun Jabar.

Setelah melakukan tindakan kekerasan, Dodi melarikan diri dengan menjual mobilnya untuk kabur ke Bali.

Ia juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponselnya.

Dodi pergi ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Berita Rekomendasi

Dodi berhasil ditangkap enam hari kemudian di sebuah hotel di Denpasar Barat, Bali, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga: Alasan Suami Siram Istri dengan Air Keras di Bandung Barat, Tak Terima Digugat Cerai

"Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali, enam hari kemudian," ujar Tri Suhartanto.

Dodi kini dijerat dengan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ucap Tri.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas