Diduga Psikopat, Ini Tampang Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi
Pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, diduga psikopat
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, diduga merupakan seorang psikopat.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan potongan tubuh di Ngawi, Jawa Timur.
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan warga di dalam koper yang dibuang di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00.
Sementara, kepala korban mutilsai Ngawi, Uswatun Hasanah ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2035).
Dari penyelidikan polisi terungkap korban mutilasi tersebut bernama Uswatun Khasanah, wanita asal Blitar berusia 29 tahun.
Nasibnya miris dibunuh dan dimutilasi, mendiang Uswatun Khasanah akhirnya mendapatkan keadilan.
Pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap ibu 2 anak itu.
"Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam sekitar jam 24.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Minggu, (26/1/2024).
Terduga pelaku pembunuhan Uswatun adalah Rohmad Tri Hartanto atau RTH (32), pria asal Tulungagung, Jawa Timur. Dan pelaku merupakan pacar dari korban.
Dalam foto yang beredar di media sosial, terduga pelaku tampak lesu saat ditangkap penyidik.
Diduga pelaku punya rekam jejak buruk terkait profesinya.
Terduga pembunuh Uswatun Khasanah disebut bekerja sebagai tukang jual beli mobil bodong, kreditdan gadai mobil.
Kabarnya kini pelaku sedang dibawa ke Polda Jatim.
Pelaku Diduga Psikopat
Sosok pelaku diulas oleh Ahli Viktimologi Heru Susetya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.