Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

1.901 Kasus Perceraian Terjadi di Blora Jateng, Kaum Perempuan Terbanyak Minta Cerai

Pihak perempuan yang merasa dirugikan. Mungkin karena mereka tidak dinafkahi, terus suaminya malas bekerja.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: willy Widianto
zoom-in 1.901 Kasus Perceraian Terjadi di Blora Jateng, Kaum Perempuan Terbanyak Minta Cerai
Tribun Jateng/Iqbal Shukri
Penampakan gedung Pengadilan Agama Kelas 1B, Blora, Jawa Tengah dari depan. Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersebut mencatat ada ribuan kasus perceraian selama tahun 2024. Sejak Januari hingga Desember 2024 kasus perceraian di Blora ada 1.901 kasus, terbanyak yang mengajukan cerai adalah perempuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Iqbal Shukri

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencatat ada ribuan kasus perceraian selama tahun 2024. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2024 kasus perceraian di Blora ada 1.901 kasus.

Baca juga: Singgung Angka Perceraian, Wamendagri Sebut Pergub Jakarta Justru Memperketat ASN Berpoligami

"Rinciannya cerai talak (pihak pria yang mengajukan) ada 450 perkara masuk," ujar Anjar, Rabu(29/1/2025).

"Kemudian cerai gugat (pihak perempuan yang mengajukan) ada 1.451 kasus," tambah Anjar.

Lebih lanjut, Anjar Wisnugroho menyampaikan, kasus perceraian memang didominasi dari pihak perempuan yang menggugat cerai.

"Berdasarkan data, pihak perempuan yang merasa dirugikan. Mungkin karena mereka tidak dinafkahi, terus suaminya malas bekerja. Banyak juga yang seperti itu, sehingga perempuan menggugat cerai," terangnya.

Sementara untuk usia yang paling banyak melakukan perceraian itu beragam.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk cerai gugat didominasi usia 21 hingga 30 tahun.

Baca juga: Resmi Cerai dan Dapatkan Hak Asuh, Asri Welas Bebaskan Galiech Ketemu Anak: Datang Kapan Aja Boleh

"Sedangkan untuk yang cerai talak, rata-rata mulai usia 31 hingga 40 tahun," jelasnya.

Anjar Wisnugroho menilai, perceraian yang biasanya terjadi karena dalam usia-usia tersebut, masih tergolong usia pernikahan awal.

"Kematangan psikologis di usia-usia itu masih rentan, masih mudah terpancing emosi, dan lain-lain "Itu mayoritas usia yang masih sangat awal di pernikahan, sehingga belum mampu mengontrol emosi," kata Anjar.

Baca juga: Studi: Cina Makin Dominasi Bisnis Pelabuhan di Asia Tenggara

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas