Kasus Siswa Ditembak Polisi di Semarang, Ayah Gamma: Berkas Kasus Masih Dikaji di Kejaksaan
Keluarga siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yaitu Gamma alias GRO (17) yang menjadi korban penembakan anggota kepolisian menunggu keadilan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W

Sementara itu, Robig yang menolak dipecat menyerahkan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah, Sabtu (11/1/2025).
Robig Berpotensi Selamat dari PTDH
Diberitakan sebelumnya, Robig berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan dari anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan setelah Robig mengajukan memori banding.
"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP. Berhubung banding, maka ada hak juga untuk berproses," kata Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Ia menyebut, proses sidang untuk menyikapi memori banding Aipda Robig dimulai dengan penyusunan naskah sidang KKEP oleh tim Propam Polda Jateng yang bertugas sebagai sekretariat sidang.
Naskah tersebut telah berada di meja Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Ribut memiliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani berkas tersebut.
Selepas berkas ditandatangani, sekretariat sidang memiliki waktu selama 30 hari pula untuk menggelar sidang KKEP.
"Status Robig sebagai anggota Polri gugur ketika vonis sidang KKEP (selepas memori banding) dan melakukan upacara pelepasan anggota Polri," ungkap Artanto.
Jika Robig lolos dari vonis tersebut atau memori bandingnya diterima, maka yang bersangkutan tetap menjadi anggota Polri.
Begitu pula jika Robig divonis bersalah pada persidangan dalam kasus penembakan terhadap Gamma, dirinya bakal tetap menjadi anggota Polri.
"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto.
Namun, dalam kondisi tersebut, hak-hak Robig sebagai anggota Polri dihentikan, seperti soal gaji.
Terkait apakah Robig bisa bertugas kembali ketika keluar dari penjara, Artanto menyebut tidak ingin berandai-andai dalam kasus ini.
"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Keluarga Gamma Korban Kasus Pelajar Ditembak Polisi di Semarang, Terlunta-lunta Menanti Keadilan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.