Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dinas Kesehatan Sumatera Utara Buka Suara Soal Kaki Bengkok Bocah Usia 10 Tahun di Nias

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut mengatakan bahwa kondisi kaki bocah terdapat ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dinas Kesehatan Sumatera Utara Buka Suara Soal Kaki Bengkok Bocah Usia 10 Tahun di Nias
Dok. Polres Nias/Istimewa
KAGET KAKI PATAH - Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana (tengah) dan Kepala Desa Hilikara, Nias, Ponisman Giawa (kanan) menemui keluarga korban bocah 10 tahun yang viral diduga dianiaya keluarganya, Senin (27/1/2025). Foto kondisi kaki korban yang patah (Insert). Kepala Desa Hilikara, Nias, Ponisman Giawa mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama memperhatikan keluarga yang diduga menganiaya N. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan hasil pemeriksaan kondisi NN (10), bocah viral yang diduga disiksa keluarganya.

NN telah menjalani pemeriksaan kesehatan radiologi, rontgen dan dokter bedah. 

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Nelly Fitriani menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah terdapat ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.

"Kami sudah bersama anak. Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Kaki korban juga tidak terlihat ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir," kata dr Nelly Fitriani, Jumat (31/1/2025). 

Lanjut dr Nelly Fitriani mengungkapkan, bahwa kondisi kaki NN masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O. Secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik. 

Namun, Nelly juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan NN, bocah tersebut pernah mengalami penganiayaan oleh tantenya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Namun hasil pemeriksaan kesehatan atau visum ditemukan memar di bagian paha anak tersebut. Kesaksian anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas ada bukti tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan," jelas dr Nelly Fitriani. 

Berita Rekomendasi

Tim khusus Pemprov Sumut yang diutus PJ Gubernur Sumut, Agus Fatoni diketahui terdiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Pendidikan Sumut dan lintas instansi seperti kepolisian.

Tante korban jadi tersangka

Dari proses penegakan hukum, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan telah resmi menahan seorang tersangka berinisial D (tante korban) dalam kasus dugaan penganiayaan. Saat ini kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarganya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Tante korban dinaikkan status menjadi tersangka berdasarkan keterangan Korban dan diperkuat dengan adanya alat bukti berupa visum luar di bagian paha atas kanan korban, untuk kepastian bentuk tubuh adek yang tidak normal dari anak seusianya masih menunggu keterangan dokter ahli bedah," katanya dihubungi Jumat (31/1/2025).

Penetapan tersangka tersebut berlandaskan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.

Salah satunya adalah bukti visum luka di tubuh korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua bukti, sudah satu tersangka atas nama D ini, jenis kelamin perempuan," pungkas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas