Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Pacet Ditangkap, Ini Motifnya

Seorang pria ditangkap setelah terlibat pembunuhan di Pacet, Bandung. Motifnya ingin kuasai harta benda korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Pacet Ditangkap, Ini Motifnya
Kompas.com
ILUSTRASI KORBAN PEMBUNUHAN - Polisi menangkap pelaku pembunuhan warga Pacet, Bandung, Kamis (30/1/2025). Pelaku ingin menguasai harta benda korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial A ditangkap oleh Polresta Bandung setelah terlibat dalam pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial UK (60) di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan sekira 10 jam setelah kejadian, pada Kamis (30/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

"Kami mengamankan terduga pelaku dengan inisial A. Ini kami amankan sekitar 10 jam setelah kejadian pembunuhan UK," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku A mengakui ia melakukan pencurian tabung gas dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumahnya.

"Terduga pelaku ini mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian kepala belakang korban dengan palu," tambah Aldi.

Motif utama pelaku adalah untuk menguasai barang-barang milik korban.

Baca juga: Warga Pacet Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Ada Luka di Kepala

Berita Rekomendasi

"Motifnya itu yaitu menguasai barang-barang korban. Jadi yang diambil oleh terduga pelaku itu ada televisi, handphone, dan tabung gas," jelas Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku A terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sementara ini dikenakan Pasal 338, tetapi tidak menutup kemungkinan kami akan melapis Pasal 340 karena terduga pelaku memiliki motif untuk menguasai barang korban dan menghilangkan nyawanya," tutup Aldi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sadisnya Cara Pelaku Menghabisi Pria Paruh Baya di Pacet Bandung, Niatnya Curi Tabung Gas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas