Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cemburu dan Dendam Jadi Motif Pria Disabilitas Dibunuh 2 Wanita di Subang, 1 Pelaku Masih SMA

Kasus pembunuhan Toikin, penyandang disabilitas di Subang, terungkap dengan motif cemburu dan dendam. Mirisnya satu pelaku masih duduk di bangku SMA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cemburu dan Dendam Jadi Motif Pria Disabilitas Dibunuh 2 Wanita di Subang, 1 Pelaku Masih SMA
TribunJabar.id/Ahya Nurdin
PRIA DISABILITAS DIBUNUH - Pelaku saat diinterogasi untuk mencari pisau yang digunakan untuk menghabisi Toikin (22), seorang pria disabilitas asal Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan proses evakuasi korban, Jumat (31/1/2025). Adapun motif kasus ini dipicu dendam dan cemburu. 

TRIBUNNEWS.COM, Subang - Kasus pembunuhan Toikin (22), seorang penyandang disabilitas, di Pusakanagara, Subang, mulai terungkap setelah dua pelaku perempuan ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025.

Jasad Toikin ditemukan pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam, dalam keadaan mengenaskan, bersimbah darah dengan 27 luka tusuk yang mengakibatkan kerusakan pada paru-paru, ginjal, dan hati.

Dua pelaku dalam kasus ini berinisial TK, seorang pelajar SMA kelas XI yang masih di bawah umur, dan AN, seorang wanita dewasa.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku TK bermula dari masa SMP, di mana mereka pernah berpacaran sebelum akhirnya putus.

Baca juga: Hasil Autopsi Pria Disabilitas Korban Pembunuhan di Subang, Alami 27 Luka Tusukan

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan ini didasari oleh cemburu dan dendam.

Setelah putus, korban terus berusaha menghubungi pelaku TK dan mengancam akan menyebarkan aibnya jika tidak mau bertemu.

Hal ini memicu kecemburuan pelaku AN, yang diketahui memiliki hubungan sesama jenis dengan pelaku TK. 

Berita Rekomendasi

"Motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam," ungkap Kapolres.

Kedua pelaku ditangkap di rumah pelaku TK di Dusun Mekarjati, Desa Pusakajaya.

Baca juga: Pria Disabilitas yang Dibunuh di Subang Alami 27 Luka Tusuk, Tembus ke Hati hingga Ginjal

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pisau dapur, pakaian korban, serta motor pelaku.

Pelaku AN terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP, sedangkan pelaku TK yang masih di bawah umur terancam hukuman setengah dari hukuman orang dewasa.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Subang, dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak dan Balai Pemasyarakatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumitnya Motif 2 Gadis Habisi Pria Disabilitas di Subang: Dendam, Cemburu, dan Hubungan Sesama Jenis

(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas