Nasib Edi Andani Bunuh Istri di Bener Meriah, Mayat Korban Dicor, Kini Terancam Hukuman Mati
Edi Andani ditangkap setelah membunuh istrinya, Ayuni, di Bener Meriah. Pelaku tega cor mayat korban di kebun kopi. Kini Edi terancam dihukum mati.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Bener Meriah - Edi Andani, seorang pria berusia 31 tahun asal Bener Meriah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh istrinya, Ayuni (35), di sebuah kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh istrinya karena rasa sakit hati setelah terlibat cekcok.
"Dua hari sebelumnya, antara korban dan pelaku sempat cekcok dan saling adu mulut. Dari situ, pelaku menyimpan dendam dan merencanakan aksi pembunuhan," kata Kapolres dalam konferensi pers.
Baca juga: Motif di Balik Mayat Wanita Dicor di Bener Meriah, Korban Dibunuh Suami Gegara Sakit Hati
Kronologi Pembunuhan
Kejadian bermula pada Senin, 27 Januari 2025, ketika pelaku dan korban terlibat perselisihan di rumah orang tua pelaku.
Merasa sakit hati, Edi Andani merencanakan pembunuhan.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, ia menggali lubang di kebun untuk menyimpan mayat korban.
Pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Edi mengajak Ayuni ke kebun dengan alasan membersihkan.
Saat korban berjongkok, pelaku menghantamkan papan ke kepala korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, Edi memasukkan tubuh Ayuni ke dalam lubang yang telah disiapkan dan menutupi dengan semen.
Baca juga: Kesal Diganggu saat Main Game dan Disuruh Kerja, Suami Tega Bakar Istri di Sorong
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap Edi di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, pada dini hari.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kapak, parang, uang tunai Rp 3.000.000, kalung emas, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Edi Andani dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh mengenai kasus ini.
Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Bunuh Istri dan Kubur dalam Drum di Kebun Kopi Bener Meriah, Tersangka Edi Terancam Hukuman Mati
(Tribungayo.com/Bustami)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.