Nasib Pratu TS, Prajurit TNI AD Bunuh Kekasih di Tangsel, Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan
Seorang prajurit TNI AD ditahan setelah membunuh kekasihnya di Tangerang Selatan. Kini Pratu TS sudah jadi tersangka dan ditahan oleh Denpom.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang Selatan - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Pratu TS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya yang berinisial N.
Kasus ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Mayat wanita berinisial N ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kabar mengenai penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra.
“Yang bersangkutan, inisial TS, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1 Tangerang,” ungkap Deki melalui pesan singkat yang dikutip pada Minggu, 22 Februari 2025.
Baca juga: 5 Fakta Pratu TS, Anggota TNI AD yang Bunuh Wanita di Tangsel, Lakukan Desersi hingga Nasibnya Kini
Proses Penyidikan
Deki menambahkan bahwa penyidik Polisi Militer (Pom) sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif di balik tindakan pelaku.
“Penyidik Pom terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Deki juga membenarkan bahwa TS merupakan oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Satuan Kostrad yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Kekasih hingga Tewas, Jasad Korban Ditemukan di Kontrakan Tangsel
Disersi dan Tindakan Kekerasan
Deki melaporkan bahwa TS telah melakukan tindakan desersi, yaitu tidak hadir tanpa izin, sejak 19 Januari 2025.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin,” kata Deki saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Penyidikan mengungkap bahwa selama masa desersi, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian kekasihnya.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” pungkas Deki.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: Anggota TNI yang Bunuh Kekasih di Tangsel Ditetapkan Tersangka, Apa Motifnya?
(Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.