Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong

Sidang perdana Ivan Sugiamto, yang menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, digelar Rabu (5/2/2025) besok.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong
Kompas.com/ Andhi Dwi
SIDANG PERDANA - Tersangka Ivan Sugiamto saat digelandang menuju tahanan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. Sidang perdana Ivan Sugiamto, yang menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2025) besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana Ivan Sugiamto, yang menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, Rabu (5/2/2025) besok.

Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno.

"Penetapan hari sidang (Rabu) tanggal 5 Februari 2025, agenda adalah sidang dakwaan," kata Putu kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Kejari Surabaya menjamin, tidak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan.

Menurutnya gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik," katanya.

Sementara itu Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkap jaksa yang akan bersidang di kasus Ivan besok.

Berita Rekomendasi

"Saya bersama tim, yakni Galih Riana Putra dan ⁠Ahmad Muzaki, yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa," ujarnya.

Widnyana menjelaskan, Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perjalanan kasus

Ivan adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, yang viral karena melakukan perundungan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong.

Setelah video perundungan itu viral di media sosial, Ivan ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Malang bagi Ivan, dia tidak hanya tersandung kasus perundungan. Ia juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Ivan.

Perundungan

Kasus perundungan bermula ketika Ivan memaksa untuk bersujud dan menggonggong.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas