Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati: Sadis Habisi 2 Nyawa
Edi Rianto mendesak hukuman mati untuk Sunardi, pelaku pembunuhan ibunya di Bekasi. Jasad korban ditemukan terkubur dalam septic tank.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Edi Rianto, anak dari Almaida (51), yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya, Sunardi (44), mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku.
Sunardi diketahui telah membunuh Almaida dan menyembunyikan jasadnya di dalam septic tank di rumah mereka di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan ini terjadi pada awal November 2022.
Sunardi, yang juga merupakan pelaku pembunuhan seorang gadis bernama Sri Pujiyanti (23) Senin (3/2/2025), mengaku membunuh keduanya dengan cara mencekik leher menggunakan tangan dan kerudung.
Edi menegaskan, pelaku harus dihukum mati, mengingat tindakan kejam yang dilakukan terhadap ibunya dan gadis yang baru saja dibunuhnya.
"Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa ibu saya malah dibuang di septic tank," ungkap Edi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Edi juga menjelaskan, sejak menikah pada tahun 2015, ibunya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sunardi.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Ibunya yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai karyawan swasta.
"KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda," katanya.
Ia mengungkapkan pelaku sering berutang dan berjudi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sunardi Pelaku Pembunuhan Gadis Penagih Utang di Bekasi Sering Lakukan KDRT Istri dan Berjudi
Meski demikian, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," katanya.
Dari hasil visum, Sri Pujiyanti ditemukan dengan bekas jeratan di leher dan dalam kondisi membiru.
Sedangkan jasad Almaida ditemukan dalam kondisi kerangka di dalam septic tank, masih utuh dengan pakaian yang dikenakannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Anak Korban Pembunuhan Jasadnya Dikubur di Septic Tank di Cibarusah Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.