Awal Mula Perselingkuhan Ichlas Budhi dan Viska Terungkap, Rekam Video Asusila di Hotel Gresik
Wanita di Gresik laporkan suaminya atas kasus perzinahan dan video asusila. Polisi menangkap Ichlas dan Viska yang membuat video asusila di hotel.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
![Awal Mula Perselingkuhan Ichlas Budhi dan Viska Terungkap, Rekam Video Asusila di Hotel Gresik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sosok-Ichlas-Budhi-Pratama-Bikin-Video-Syur-dengan-Selebgram-Viska-Dhea-Kerja-di-PT-Petrokimia.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Gresik, Jawa Timur, bernama Ichlas Budhi Pratama (37) ditangkap setelah dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ichlas Budhi Pratama juga terlibat kasus video pornografi dengan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27).
Video asusila diserahkan istri Ichlas Budhi berinisial POD (33) saat membuat laporan.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Viska Dhea Ramadhani statusnya sudah menikah dan tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ichlas Budhi dan Viska dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Diduga video asusila yang menjadi bukti perselingkuhan dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.
Video tersebut disimpan di ponsel Ichlas Budhi dan terbongkar saat dicek istri.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," bebernya, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku berkenalan sejak Oktober 2024.
Hubungan perselingkuhan semakin intens pada Januari 2025 hingga keduanya melakukan tindak asusila.
Baca juga: Sosok Ichlas Budhi Pratama yang Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea, Kerja di PT Petrokimia
Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.
Kompol Danu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi serta tak melakukan perselingkuhan.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal."
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.
"Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kami rilis ya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Sugiyono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.