Fakta Sertifikat Tanah Pemicu Pembunuhan di Bekasi, Sunardi Masukkan Jasad Istri ke Septic Tank
Tersangka Sunardi membunuh istrinya karena kesal ditagih sertifikat tanah yang sudah digadaikan. Uang hasil gadai dipakai Sunardi untuk berjudi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Almaida (51) yang terjadi pada November 2022 baru terungkap pada Rabu (5/2/2025).
Almaida dibunuh suaminya, Sunardi (44) di dalam rumah di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jasad dimasukkan ke septic tank dan tersangka menyembunyikan kematian korban selama dua tahun lebih.
Kasus pembunuhan Almaida terbongkar setelah warga menemukan jasad wanita penagih utang bernama Sri Pujiyanti (23) di rumah Sunardi, Selasa (4/2/2025).
Terungkap Sunardi membunuh Almaida dan Sri Pujiyanti dengan cara yang sama yakni mencekik leher menggunakan kain.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan Sunardi dan Almaida sempat berselisih masalah sertifikat tanah.
“Pelaku ini sempat meminjam sertifikat tanah yang saat itu atas nama istrinya dan dijaminkan di salah satu bank sebesar Rp 50 juta,” bebernya, Rabu (5/2/2025).
Kombes Mustofa menambahkan korban memberikan sertifikat rumah lantaran Sunardi ingin membuka usaha.
Namun, sertifikat tanah digadaikan Sunardi untuk berfoya-foya dan berjudi.
Sunardi terpancing emosinya saat korban menagih sertifikat tanah hingga melakukan pembunuhan.
“Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan,” lanjutnya.
Baca juga: Sunardi Pelaku Pembunuhan Gadis Penagih Utang di Bekasi Sering Lakukan KDRT Istri dan Berjudi
Hal senada diungkapkan anak kandung korban, Edi Rianto, yang tak senang dengan sifat Sunardi yang sering berjudi.
Bahkan, Sunardi sering meminta uang ke korban untuk membeli minuman keras.
"Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi," ucap Edi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.