Danau Lido Alami Sedimentasi, Kementerian LH Ancam Bekukan Izin dan Pidanakan Pengelola
Pembangunan yang sedang berlangsung disebut memiliki dampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau Lido.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, perusahaan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diberikan waktu 90 hari untuk memperbaiki dokumen lingkungan yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: Penampilan Chandrika Chika Bebas Usai Jalani Masa Rehabilitasi 3 Bulan di BNN Lido
Ia menerangkan ada sanksi administrasi, baik pembekuan izin hingga pidana jika pengelola kawasan tidak menaati aturan, dalam hal ini melengkapi administrasi izin mengelola kawasan.
“Kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh Kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga ke pembekuan izin atau bahkan juga pidana,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yakni pengenaan Pasal 114 UU Lingkungan Hidup dengan pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Jadi kita ini multi doors, bisa sanksi administrasi, perdata, dan ultimum remediumnya adalah pidana,” katanya.
Baca juga: Tak hanya Banjir, Meluapnya Danau Lido juga Menyebabkan Longsor yang Ambrukkan Dinding Rumah Warga
Sebagaimana diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut alasan penyegelan dan pemasangan papan peringatan kegiatan pembangunan KEK Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran berdasarkan hasil analisis citra satelit menunjukkan pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido. Pengelola terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik.
Imbasnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan berdampak pada sedimentasi dan pendangkalan. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Pembangunan yang sedang berlangsung disebut memiliki dampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau karena pengelolaan air limpasan tidak tepat.
Baca juga: Chandrika Chika Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi Selama 3 Bulan
Selain itu berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido juga alami penyempitan drastis. Dari alokasi semula 24 hektar menjadi hanya 12 hektar. Temuan ini yang menjadi dasar bagi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, mulai dari penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.
Selain itu tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Hasil uji lab dari sampel air diperkirakan keluar paling cepat dua pekan sejak diteliti.
Baca juga: Luapan Danau Lido Bogor Picu Longsor dan Banjir, Ini Jalan dan Desa yang Terdampak
“Paling cepat itu 2 minggu, kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi,” kata Rizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.