Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Klaim Tokonya Rugi Rp500 Juta, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling, Kades Ikut Kena Imbas

Bitner Sianturi, warga Magetan, menggugat pedagang sayur keliling karena toko kelontongnya sepi, klaim alami kerugian hingga Rp500 juta.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Klaim Tokonya Rugi Rp500 Juta, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling, Kades Ikut Kena Imbas
Surya.co.id/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SAYUR DIGUGAT - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar pemilik toko kelontong segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan mereka, di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Penggugat klaim toko kelontongnya sepi karena adanya pedagang sayur keliling. 

TRIBUNNEWS.COM - Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menggungat pedagang sayur keliling.

Bitner mengklain, keberadaan pedagang sayur keliling membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Tak hanya dua pedagang sayur, kepala desa (kades) hingga Ketua RT turut kena imbas.

Bitner juga menggungat Kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat.

Bitner menganggap mereka tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kuasa hukum dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengatakan, penggugat meminta ganti rugi Rp10 juta.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya, Rabu (5/2/2025), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Bitner mengklaim, kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada 2022.

Dalam surat pernyataan itu diperbolehkan pedagang untuk berdagang.

Namun, syaratnya tidak boleh mangkal dan tidak boleh terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

Baca juga: Dagangan Jadi Sepi, Pemilik Toko di Magetan Jawa Timur Gugat Penjual Sayur Keliling ke Pengadilan

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," terangnya.

Bitner mengajukan gugatan kepada pedang sayur keliling pada 17 Januari 2025.

Ia kesal dengan pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas