Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria Bakar Wanita Pemandu Lagu Hidup-hidup di Bandar Lampung, Kecewa Ditolak saat Nyatakan Cinta

Seorang pria beristri membakar wanita pemandu lagu karena cinta ditolak di Bandar Lampung. Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan berkeluarga.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Bakar Wanita Pemandu Lagu Hidup-hidup di Bandar Lampung, Kecewa Ditolak saat Nyatakan Cinta
Kolase: Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra dan YouTube tvOneNews
KASUS PEMBAKARAN - (Kiri) Pelaku pembakaran saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025) dan (Kanan) Kondisi korban pembakaran saat dirawat di rumah sakit. Motif kasus ini karena pelaku kecewa cintanya ditolak korban. 

TRIBUNNEWS.COM, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung bersama Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembakaran terhadap wanita pemandu lagu Tri Wulandari, 24 tahun, warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Pelaku, Arman Purwanto, 43 tahun, ditangkap setelah melakukan tindak pidana pembakaran, pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, Way Halim.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pelaku membuntuti korban sebelum melakukan aksinya.

Lokasi kejadian berada di depan Transmart Lampung, di mana pelaku menggunakan bahan bakar pertalite untuk membakar korban.

Akibatnya, Tri mengalami luka bakar mencapai 40 persen.

Baca juga: Kesal Diganggu saat Main Game dan Disuruh Kerja, Suami Tega Bakar Istri di Sorong

Motif Pembakaran

Menurut keterangan Kompol Enrico, motif pembakaran adalah kekecewaan pelaku setelah cinta ditolak.

Pelaku mengaku saling kenal dengan korban selama lima tahun di tempat kerja, yaitu sebuah kafe. 

Berita Rekomendasi

"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite hingga dibakar, luka bakar mencapai 40 persen," kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025). 

Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian, berkat koordinasi yang baik antara Polresta Bandar Lampung dan dua polres di Sumatera Selatan.

Baca juga: Diduga Kuat Wanita Situbondo yang Tewas Terjebak Api di Kamar Sebelumnya Bakar Diri

 "Kami bersyukur kasus ini dapat diungkap dengan cepat," tambah Kompol Enrico.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui telah membakar korban.

"Saya kecewa karena saya mengungkapkan, saya punya keluarga," kata Arman. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polresta Bandar Lampung Kolaborasi Dua Polres di Sumsel Amankan Pelaku Pembakaran

(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas