Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria Gelapkan 20 Motor Rental di Bantul, Digadai untuk Bayar Utang, Korban Rugi Rp400 Juta

Seorang pria di Bantul gelapkan 20 motor rental untuk bayar utang. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Gelapkan 20 Motor Rental di Bantul, Digadai untuk Bayar Utang, Korban Rugi Rp400 Juta
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
PENGGELAPAN MOTOR RENTAL - Pelaku dan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dihadirkan saat jumpa pers di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025). Korban dalam kasus ini rugi Rp 400 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, Bantul - Seorang pria berinisial S (41) warga Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta, ditangkap atas dugaan penggelapan 20 unit sepeda motor rental.

Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk melunasi utang yang menggunung.

Dalam jumpa pers yang diadakan di Polsek Kasihan pada Kamis, 6 Februari 2025, S menjelaskan bahwa ia awalnya terlilit utang dan terus dikejar oleh pihak yang meminjamkannya uang.

“Awalnya saya itu terlilit utang. Terus dikejar-kejar ditagih oleh pihak yang mengutangkan,” ungkap S.

Baca juga: Bule Kanada Pencuri Kalung dan Liontin Perak di Bali Ini Ternyata Juga Pelaku Penggelapan

Pelaku kemudian menyewa sepeda motor dari rental Epro milik IDK di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

S dan IDK diketahui sudah saling kenal, sehingga S merasa mudah untuk menyewa sepeda motor.

Sepeda motor yang disewa kemudian digadaikan untuk membayar utang.

Total Kerugian

Berita Rekomendasi

Sebelum menyerahkan diri ke polisi, pelaku telah menyewa dan menggadaikan total 20 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, menyatakan bahwa saat ini 19 unit sepeda motor telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Korban mengalami total kerugian sekitar Rp400 juta,” jelasnya.

Pelaku mengaku tidak mampu membayar biaya sewa sepeda motor sejak 22 Januari 2025, sehingga akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Baca juga: Polda Bali Periksa Anggota Polsek Kuta Aiptu INS Terkait Kasus Mafia Penggelapan Mobil Rental

Proses Hukum

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyebutkan bahwa pelaku mulai menyewa sepeda motor pada 26 Juli 2024, dengan biaya sewa Rp90 ribu per hari.

“Namun pada 23 Januari 2025, pelaku mulai nunggak membayar tarif sewa,” ujarnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku mengenai penggadaian sepeda motor, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan untuk langkah hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Pelaku Penggelapan 20 Unit Sepeda Motor di Bantul: Saya Terlilit Utang

(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas