Suami Jadi PMI, Ibu Muda di Lampung Curi Emas Senilai Rp27 Juta
Dhedi menjelaskan, Sy awalnya berpura-pura membelikan satu buah gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di Toko Emas Murni.
Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial Sy (33) ditangkap usai kedapatan mencuri emas 20 gram di Toko Emas Murni di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, Senin, 27 Februari 2025.
Modusnya adalah Sy berpura-pura membelikan emas untuk anaknya lalu menggasak emas 20 gram senilai Rp27 juta.
Sy kemudian ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan, usai korban membuat laporan polisi.
"Kami amankan pelaku Sy ini karena mengambil emas 20 gram yang sebelumnya berpura-pura membelikan emas tersebut untuk anaknya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Buntut Kasus Pemerasan
Dhedi menjelaskan, Sy awalnya berpura-pura membelikan satu buah gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di Toko Emas Murni.
Kemudian pelaku menanyakan kepada korban apakah ada kalung motif rantai medan dengan berat 20 gram.
Lalu, pelaku sempat membayar satu gelang emas terlebih dahulu, selanjutnya berpura-pura akan membayar kalung emas seberat 20 gram.
Pada saat korban sedang membuat kupon bonus pembelian, tersangka mengambil kalung emas tersebut.
Kemudian tersangka melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dikenakan tersangka.
Baca juga: Maling Elpiji 3 Kg Berkeliaran di Pasar Minggu Jakarta Selatan
Polisi mendapatkan laporan dari korban Hikam Maulana dengan nomor LP/B/33/1/2025/RESTA BALAM / SEKTOR TBS, 29 Januari 2025.
"Kami amankan satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang emas anak, satu nota pembelian emas atas nama Toko Emas Murni," ujar AKP Dhedi.
Pelaku terancam pasal berlapis, pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.
Terdesak kebutuhan ekonomi
AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan Sy nekat mengambil emas tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Jadi pelaku atau perempuan tersebut dari hasil pemeriksaan (mengaku) semata-mata mengambil emas tersebut karena kebutuhan ekonomi," kata Dhedi Ardi Putra.

Ia mengatakan, pelaku mengambil emas juga dikarenakan suaminya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pelaku harus menyekolahkan dua anaknya yang masih kecil," ujar AKP Dhedi.
Baca juga: Pria di NTT Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ibunya yang Juga Diterkam
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan interogasi bahwa pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut.
Dari hasil keterangan saksi yakni tetangganya sendiri menyatakan pelaku sudah pernah melakukan hal tersebut tapi dalam rekaman di kepolisian belum ada atau bukan residivis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.