Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tragis, Wanita di Bandar Lampung Menderita Luka Bakar 40 Persen setelah Tolak Cinta Pria Kenalannya

Wanita di Bandar Lampung mengalami luka bakar 40 persen setelah menolak cinta seorang pria. Korban dibakar hidup-hidup, Minggu (2/2/2025).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tragis, Wanita di Bandar Lampung Menderita Luka Bakar 40 Persen setelah Tolak Cinta Pria Kenalannya
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
WANITA BERSUAMI DIBAKAR - Arman Purwanto (43) pelaku pembakaran mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025). Arman membakar hidup-hidup wanita kenalannya,Tri Wulandari (24) karena cintanya ditolak korban di wilayah flyover Ryacudu Kota Bandar Lampung pada Minggu (2/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berusia 24 tahun, Tri Wulandari, mengalami luka bakar serius mencapai 40 persen setelah menolak cinta seorang pria bernama Arman Purwanto (43) di Bandar Lampung.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sultan Agung Way Halim, dekat Flyover Transmart Bandar Lampung.

Menurut informasi yang diperoleh, Arman Purwanto, yang merupakan warga Pesawaran, Lampung, melakukan tindakan nekat tersebut setelah merasa kecewa karena cintanya ditolak oleh Tri Wulandari, yang telah dikenalnya selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, pelaku telah membuntuti korban hingga ke lokasi kejadian.

Pelaku melakukan tindak pidana pembakaran tersebut dengan menggunakan pertalite.

"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite, luka bakar (korban) mencapai 40 persen," ujarnya, Kamis (6/2/2025). 

Setelah insiden tersebut, Arman melarikan diri ke Sumatra Selatan.

Berita Rekomendasi

Namun, berkat kerjasama antara Polresta Bandar Lampung, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca juga: Pria Bakar Wanita Pemandu Lagu Hidup-hidup di Bandar Lampung, Kecewa Ditolak saat Nyatakan Cinta

"Bersyukur berhasil mengungkap kasus pembakaran ini berkat hasil koordinasi yang baik," kata Kompol Enrico.

Arman Purwanto kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Ia dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita di Bandar Lampung Luka Bakar 40 Persen gegara Tolak Cinta Pria Kenalannya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas