Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli

Bitner Sianturi gugat tukang sayur keliling, klaim rugi Rp500 juta! Pedagang toko kelontong itu tuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta, Jumat (17/1/2025)

Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo
zoom-in Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli
Surya.co.id/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SAYUR DIGUGAT - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar pemilik toko kelontong segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan mereka, di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Klaim rugi Rp500 juta, Bitner Sianturi tuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta. (Surya.co.id/Febrianto Ramadani) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat beberapa tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Ia mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat sepinya pembeli di tokonya, yang ia anggap disebabkan oleh keberadaan para penjual sayur keliling.

Bitner, yang merupakan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta pada Jumat (17/1/2025).

Ia menganggap para pedagang sayur keliling tidak menaati kesepakatan dagang yang telah dibuat pada tahun 2022.

Kesepakatan itu berisi aturan memperbolehkan mereka berdagang dengan syarat tidak mangkal dan tidak berjualan dekat dengan pedagang lain.

“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegas Bitner.

Sidang mediasi pertama dilakukan pada Rabu (5/2/2025).

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum tergugat, Heru Riyadi Wasto, menyampaikan bahwa penggugat meminta ganti rugi karena merasa dirugikan oleh keberadaan pedagang sayur keliling.

Namun, mediasi ini belum mencapai kesepakatan, dan pihak PN Magetan memutuskan untuk menunda mediasi selama seminggu.

“Masih tahap mediasi. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak, akan ada pokok perkara yang diperiksa,” ungkap Awan Subagyo, kuasa hukum tergugat.

Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara.

Baca juga: Dagangan Jadi Sepi, Pemilik Toko di Magetan Jawa Timur Gugat Penjual Sayur Keliling ke Pengadilan

Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang sayur untuk berjualan di desanya.

Ia menyebutkan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling sangat penting bagi masyarakat.

“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal, mediasi sudah dua kali sejak 2022,” kata Gondo.

Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling, yang tergabung dalam paguyuban Etek Lawu, memberikan dukungan kepada rekan mereka yang tergugat.

Mereka menggelar orasi di depan PN Magetan pada hari yang sama, dengan harapan agar Bitner mencabut tuntutannya.

“Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” harap Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas