Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ibunya Dibunuh lalu Dibuang ke Septic Tank, Anak Almaida Minta Sunardi Dihukum Mati: Pelaku Sadis

Anak Almaida mendesak hukuman mati untuk Sunardi, pelaku pembunuhan sadis. Anak korban menilai aksi pelaku termasuk sadis habisi 2 nyawa.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ibunya Dibunuh lalu Dibuang ke Septic Tank, Anak Almaida Minta Sunardi Dihukum Mati: Pelaku Sadis
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENAGIH UTANG DIBUNUH - Sunardi (44), pelaku pembunuhan gadis penagih utang, Sri Pujiyanti, saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/2/2025). Selain membunuh Sri, Sunardi juga menghabisi nyawa istri keduanya, Almaida, pada 2022 silam. Jasad Almaida ditemukan tinggal kerangka di septic tank rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, Bekasi - Sunardi, 44 tahun, membunuh istrinya, Almaida, 51 tahun, dan memasukkan jasadnya ke dalam septic tank di rumah mereka di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal November 2022.

Tindakan keji ini terungkap setelah Sunardi kembali melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Sri Pujiyanti, 23 tahun, pada Senin, 3 Februari 2025.

Edi Rianto, anak dari Almaida, mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada Sunardi.

Baca juga: Sebelum Membunuh, Sunardi Jaminkan Sertifikat Tanah Istri Senilai Rp 50 Juta, Dipakai untuk Karaoke

"Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank," ujarnya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Edi juga mengungkapkan bahwa sejak menikah pada 2015, ibunya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Sunardi tidak memiliki pekerjaan tetap.

Edi menjelaskan bahwa Sunardi sering berhutang dan bermain judi, serta menyembunyikan fakta bahwa ia sudah menikah lagi.

Berita Rekomendasi

"Pelaku bilang ke ibu saya bahwa dia duda," ungkapnya.

Selama masa hilangnya Almaida, Sunardi tidak mengakui perbuatannya meskipun Edi beberapa kali menanyakan keberadaan ibunya.

Penanganan Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa Sunardi terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

"Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata Seno.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Sunardi Tersangka Pembunuhan di Bekasi, Jasad Penagih Utang Hendak Dibuang

Untuk jasad Sri Pujiyanti, ditemukan dalam kondisi membiru dengan bekas luka jeratan di leher, sementara jasad Almaida hanya tersisa kerangka saat ditemukan.

Motif pembunuhan Sri Pujiyanti adalah kesal saat menagih utang, sedangkan pembunuhan Almaida diduga terkait cekcok soal dugaan perselingkuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Anak Korban Pembunuhan Jasadnya Dikubur di Septic Tank di Cibarusah Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati

(Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas