Kuasa Hukum Ungkap Kondisi 11 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Banten
Kondisi 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu terjadi pada 24 November 2024.
Salah satu warga yang Padarincang yang ditangkap disebut mengalami patah tulang saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum masyarakat Padarincang yang bernama Rizal Hakiki.
"Hari ini kita diberikan akses untuk berkomunikasi dan bertemu dengan 11 warga Padarincang yang ditahan," ujar Rizal Hakiki kepada Tribun Banten melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
"Kalau keadaannya alhamdulilah sehat, tapi satu orang itu keadaannya patah tulang di bagian kaki," sambungnya.
Rizal mengatakan, satu tersangka tersebut mengalami patah tulang saat berusaha menyelamatkan diri ketika proses penangkapan.
"Karena kan penangkapan itu terjadi pada malam hari, akibatnya warga panik dan satu orang warga ini berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari."
"Namun akhirnya kakinya terkilir dan patah pada saat proses penangkapan tersebut," terangnya.
Ketika disinggung mengenai fakta baru yang ia temukan setelah berjumpa dengan 11 tersangka, Rizal menyatakan belum spesifik.
"Karena tadi keadaannya kurang kondusif untuk kita membicarakan kronologinya, tapi setelah kita ketemu, (tersangka) membenarkan kalau situasi penangkapan itu dilakukan malam hari."
Baca juga: 11 Warga Ditangkap Imbas Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku
"Kemudian pihak kepolisian tidak memberikan surat tugas atau surat izin penangkapan. Jadi, Jumat (7/2/2025) itu delapan orang warga ditangkap, kemudian Sabtu (8/2/2025) itu ditangkap lagi satu ibu-ibu, dan dua itu tadi pagi," jelasnya.
Rizal berharap bahwa 11 warga yang ditahan, khususnya anak di bawah umur bisa segera dibebaskan.
Selain itu, perilaku aparat yang sewenang-wenang berupa pelanggaran etika dapat dilakukan tindakan secara tegas atau jika terbukti memenuhi unsur pidana juga dapat diproses.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.