Mobil Honda Civic Kades Kohod Ternyata Tunggak Pajak Hampir 5 Tahun
Mobil Honda Civic berpelat nomor polisi B 412 SIN milik Kepala Desa Kohod, Arsin, menunggak pajak hampir 5 tahun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Honda Civic berpelat nomor polisi B 412 SIN milik Kepala Desa Kohod, Arsin, menunggak pajak hampir 5 tahun.
Hal itu diketahui dari laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten.
“Info pajak kendaraan terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari,” demikian dikutip, Selasa (11/2/2025).
Rincian jumlah tunggakan yang dibayar oleh pemilik yakni berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 20.519.000, PKB Denda Rp 4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp 2.711.000
Ada juga Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp 715.000, SWD Denda Rp 500.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp 100.000.
“Jumlah (pajak) Rp 42.395.000,” tulis laman tersebut.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono membenarkan Honda Civic warna putih berpelat nopol B 412 SIN adalah milik Arsin.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan nomor polisi B 412 SIN tidak palsu alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi terdaftar.
“Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada. Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” ucap Argo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dugaan Pemalsuan
Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.