2 Kasus Asusila di Bengkulu Utara: Pemilik Salon Cabuli Remaja Laki-laki, Pelajar SMA Setubuhi Pacar
Pelajar SMA berinisial F (17) melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang juga masih berstatus pelajar.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU UTARA - Dua kasus asusila terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dalam waktu hampir bersamaan.
AS (29), seorang pemilik salon warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu mencabuli remaja laki-laki berusia 14 tahun yang merupakan konsumennya.
Baca juga: Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban
Sementara pelajar SMA berinisial F (17) melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang juga masih berstatus pelajar.
Baik AS maupun F diringkus unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (10/2/2025).
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen mengatakan, penangkapan tersangka AS bermula dari laporan orang tua korban yang membawa anak laki-lakinya melaporkan tindakan cabul yang dilakukan AS.
"Tanggal 5 kami menerima laporan. Kami mendapati terduga pelaku adalah seorang laki-laki pemilik salon di Kecamatan Arga Makmur," jelas Freddy.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti permulaan mencukupi, unit PPA Satreskrim lalu mengamankan pelaku dari kediamannya di Kecamatan Bengkulu Utara pada Senin (10/2/2025).
"Kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya kemarin 10 Februari 2025," jelas Freddy.
Pelaku sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu Utara untuk didalami lebih lanjut apakah ada korban lain dari pelaku," kata Freddy.
Remaja Cabuli Pacar
Sementara itu F (17), pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
F ditangkap polisi atas laporan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (10/2/2025).
Korban yang masih berumur 15 tahun berpacaran dengan tersangka F, dan berstatus pelajar di sekolah yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.