Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Polisi di Mamuju Tengah Diperiksa Propam karena Dugaan Paksa Aborsi Pacarnya

Seorang anggota polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, diperiksa Propam karena diduga hamili dan paksa aborsi kekasihnya, ini kata Kapolres

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggota Polisi di Mamuju Tengah Diperiksa Propam karena Dugaan Paksa Aborsi Pacarnya
Istimewa
POLISI HAMILI KEKASIH - Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memimpin apel di halaman Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (10/2/2025). Anggota polisi di Mamuju Tengah diduga hamili dan paksa aborsi kekasihnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat diperiksa propam karena diduga menghamili kekasihnya, AS.

Anggota Polres Mamuju Tengah berinisial Bripda NI ini juga diduga memaksa AS untuk menggugurkan kandungannya.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Iptu Saldi M.

"Iya (Bripda NI) personel Polres Mateng," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Mengutip Tribun-Sulbar.com, ia masih belum bisa banyak memberikan keterangan karena NI masih diperiksa.

Sementara itu, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Abadi Kristanto mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

AKBP Hengky juga menyebut, Ni bakal mendapat sanksi tegas apabila terbukti melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya terbukti bahwa Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku," tegasnya, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Ia pun meminta publik untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hengky juga mengingatkan, seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan etik dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun saat berdinas.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi soal Kasus Nenek yang Tewas Terikat di Bekasi

Hal tersebut harus dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ia berjanji, akan memberi sanksi tegas kepada NI apabila anggotanya terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," tutup Hengky.

Diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah AS mengunggah percakapannya dengan NI di WhatsApp ke media sosial.

Di unggahannya, AS menuding Bripda NI melakukan kekerasan fisik dan memaksa melakukan aborsi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Buntut Kasus Bripda NI, Kapolres Mateng : Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas