Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istri Polisi di Jambi jadi Tersangka Penipuan, Wike Widyawati Tersenyum saat Kenakan Baju Tahanan

Istri polisi di Jambi jadi tersangka kasus penipuan dengan modus gesek tunai fiktif. Tersangka Wike Widyawati sempat tersenyum saat konferensi pers.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Istri Polisi di Jambi jadi Tersangka Penipuan, Wike Widyawati Tersenyum saat Kenakan Baju Tahanan
Kolase: Tribunjambi.com/Rifani Halim dan YouTube GARUDA TV
KASUS PENIPUAN - (Kiri) Wike Widyawati saat diamankan Polda Jambi karena terlibat penipuan sebanyak Rp 4,8 miliar pada Senin (10/2/2025) dan (Kanan) Tangkap layar video saat Wike Widyawati tampak tersenyum saat digiring polisi. Modus penipuan yang dilakukan Wike Widyawati dengan skema ponzi dan gesek tunai fiktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jambi mengungkap modus penipuan baru yang dilakukan seorang istri polisi bernama Wike Widyawati.

Wanita 26 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (10/2/2025).

Tampak Wike Widyawati mengenakan baju tahanan oranye serta hijab hitam.

Namun, Wike Widyawati sempat terekam kamera tersenyum saat konferensi pers dan langsung menutup wajahnya dengan masker.

Penyidik memastikan penyelidikan kasus ini terus berlanjut meski tersangka Wike Widyawati merupakan istri anggota polisi bernama Irsan Sanjaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, menjelaskan tersangka melakukan penipuan dengan skema ponzi dan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online.

Aksi penipuan dengan jumlah korban 32 orang berlangsung sejak September 2024.

Berita Rekomendasi

Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp4,8 Miliar.

Masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah dan penyidik meminta warga yang merasa tertipu untuk melapor.

“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, lalu dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."

"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, sementara sisanya diserahkan kepada WW,” ungkapnya, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Kombes Pol Manang, menerangkan Wike Widyawati meminta korban membeli perhiasan emas senilai Rp10 juta di toko online.

Baca juga: Istri Polisi Tipu 32 Orang di Jambi, Total Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Terungkap Modusnya

Tersangka menjanjikan cashback hingga 30 persen sehingga korban mendapat uang Rp3 juta.

"Sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas