Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemuda Aniaya Pegawai Koperasi di Bali, Emosi Korban Kirim WA Ingin Tiduri Istri Pelaku

Seorang pemuda ditangkap setelah menganiaya pegawai koperasi di Bali. Pelaku emosi dengan isi pesan whatsapp korban yang ingin tiduri istri pelaku.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda Aniaya Pegawai Koperasi di Bali, Emosi Korban Kirim WA Ingin Tiduri Istri Pelaku
Tribun-Bali.com/Polresta Denpasar
KASUS PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan, AA (22) melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima istrinya dilecehkan korban degan minta tidur bareng. Akibat kejadian ini, korban menerima 27 jahitan. 

TRIBUNNEWS.COM, Denpasar - Seorang pemuda berinisial AA (22) asal Bandung ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap AS (41), seorang pegawai koperasi asal Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Jayagiri XVI, Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Denpasar, Bali.

Penganiayaan bermula ketika AA merasa tersakiti setelah membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh AS kepada istrinya, AL (28).

Dalam pesan tersebut, AS meminta agar AL tidur bersamanya sebelum memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Pengendara Pajero Aniaya Kondektur Bus Damri Lampung, Korban Ditusuk 8 Kali, Video Kejadian Viral

"Dalam WA korban bilang kalau mau uangnya cair, AL diminta tidur dulu sama korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Merasa terprovokasi, AA mengajak AS untuk bertemu di lokasi kejadian.

Saat pertemuan, AL tidak mengetahui bahwa suaminya berencana untuk menganiaya AS, karena ia sedang tidur.

Berita Rekomendasi

AA kemudian menunjukkan chat WhatsApp yang memicu emosinya dan langsung memukul AS di wajah, mengakibatkan korban jatuh.

Tindakan Kekerasan

Setelah terjatuh, AS berusaha bangkit dan mendorong AA.

Dalam keadaan marah, AA mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menyerang AS sebanyak tiga kali ke arah wajah.

Sabetan senjata tersebut mengenai pelipis dan dahi AS, yang mengakibatkan luka robek serius.

Baca juga: Pria Bojonegoro Aniaya Pemandu Lagu karena Cemburu, Korban Sempat Terseret Motor Pelaku

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan saudaranya dan pecalang setempat.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Korban AS mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri, yang memerlukan 27 jahitan untuk menutup luka tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Terima Istri Dilecehkan, AA Serang Pegawai Koperasi di Denpasar Bali, Korban Alami Luka Robek

(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas