Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi
Nina Wati, terdakwa penipuan casis TNI-Polri, diduga kebal hukum sebab selama 16 kali persidangan, ia tak pernah hadir.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.com - Nina Wati, calo penipu calon siswa (casis) TNI-Polri asal Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), disebut-sebut kebal hukum.
Pasalnya, selama 16 kali persidangan, Nina tak pernah hadir dengan alasan sakit.
Padahal, menurut korban penipuannya, Nina tak berada di rumah sakit, melainkan di rumah.
Atas hal ini, para korban menduga Nina dilindungi aparat penegak hukum (APH).
"Nina Wati sudah 16 kali sidang, dia tidak pernah hadir. Hanya melalui Zoom."
"Katanya dia sakit, (tapi) bukan di RS, melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati," kata seorang korban Nina saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Nina Wati Dikenal Sakti, 16 Kali Absen Sidang Penipuan Casis TNI, Perintahkan Preman Tembak Polisi
Sosok Nina Wati
Nina lahir pada 31 Desember 1977, yang artinya saat ini usianya 47 tahun.
Ia adalah terdakwa penipuan kasus casis TNI-Polri.
Nina ditangkap pada 21 Maret 2024, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.
Penangkapan Nina ini bermula dari laporan pengusaha kilang belas bernama Afnir.
Afnir mengaku telah ditipu Nina hingga Rp13 miliar. Anaknya yang dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), tak kunjung diterima.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut Nina yang berprofesi sebagai wiraswasta, sudah menjadi calo casis TNI-Polri sejak 2014.
Selain kasus calo casis TNI-Polri, Nina juga terjerat kasus penipuan sertifikat tanah.
Dalam kasus yang dilaporkan seseorang bernama Henry pada Februari 2024, Nina menjanjikan bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berada di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.