Gaji Dodi Romdani sebagai Kepala Desa di Ciamis, Pilih Mengundurkan Diri dan Jadi TKI di Jepang
Kepala Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Dodi Romdani mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih bekerja sebagai TKI di Jepang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Dodi Romdani mengundurkan diri dari jabatannya pada 2024.
Adapun alasan pengunduran diri itu lantaran Dodi memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
Belakangan, kisah Dodi yang mengundurkan diri sebagai Kades demi bekerja di Jepang menjadi viral di media sosial.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana.
"Ternyata ada panggilan lagi (sebagai pekerja migran) di Jepang," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2025) pagi.
Lantas berapa gaji Dodi sebagai Kades Sukamulya, hingga memilih mengundurkan diri untuk kembali menjadi pekerja migran?
Aturan mengenai gaji yang didapat Kepala Desa Kabupaten Ciamis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Dalam Pasal 10 dijelaskan mengenai penghasilan tetap yang didapat Kepala Desa di Kabupaten Ciamis.
Merujuk pada hal tersebut, penghasilan tetap Dodi Romdani senilai Rp 3.250.000.
Dodi juga berhak mendapat tunjangan akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Rp 6.000.000.
Sebelum resmi mengundurkan diri, Dodi sempat berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Ciamis.
Baca juga: Kades di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Uang Habis untuk Nikah Lagi dan Keperluan Pribadi
Deden menjelaskan, soal kepala desa yang mengundurkan diri dan memilih bekerja di tempat lain, hal itu diperbolehkan secara aturan.
"Itu haknya (mengundurkan diri), terangnya.
Dikatakan Deden, ia tak mengetahui persis awal mula Dodi memutuskan mundur dan memilih bekerja di Jepang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.