Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Nasib 3 Wanita Tersangka Pembunuhan di Buleleng Bali, Jasad Korban Dibuang Pakai Mobil Rental

Kasus pembunuhan I Pande Gede di Buleleng, Bali terungkap. Tiga wanita ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Nasib 3 Wanita Tersangka Pembunuhan di Buleleng Bali, Jasad Korban Dibuang Pakai Mobil Rental
Humas Polres Buleleng
PEMBUNUHAN DI BULELENG - Polisi ketika melakukan identifikasi jenazah Pande Gede Putra pasca dievakuasi dari hutan lindung di kawasan Desa Pancasari, Senin (3/2/2025). Penyebab kematian pria 53 tahun itu diduga karena menjadi korban pembunuhan, polisi telah mengamankan tiga perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Buleleng, Bali menangkap tiga wanita tersangka pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna yang jasadnya ditemukan pada Senin (3/2/2025) lalu.

Ketiga tersangka bernama Intan (38), Oki (38), dan Leni (57) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (13/2/2025).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan korban disekap di sebuah kos di Kota Denpasar sejak Minggu (20/1/2025) dan dinyatakan tewas pada Minggu (2/2/2025).

"Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni."

"Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng," bebernya.

Jasad korban dimasukkan ke dalam mobil yang disewa Leni.

Sejumlah barang di kos yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas diamankan seperti korek api, kaleng, sapu, kabel serta seterika.

Berita Rekomendasi

"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," tandasnya.

AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan ketiga tersangka menganiaya korban karena masalah utang yang tak kunjung dibayar sejak tahun 2019.

"Korban meminta uang kepada tersangka GALY (Leni) dengan total Rp 5,4 miliar untuk biaya operasional penjualan (hotel)," paparnya, Kamis (14/2/2025).

Korban sempat menghilang dan ditemukan keberadaannya pada November 2024.

Baca juga: Kematian Pria 53 Tahun yang Ditemukan di Hutan Lindung Buleleng, Polisi Amankan 3 Perempuan

Leni memaksa korban tinggal di kos yang ditempati Oki dan Intan agar tidak kabur lagi.

"Selama tinggal, korban juga sempat meminjam uang kepada tersangka OSM dan IOP dengan bujuk rayu agar bisa mengembalikan uang ke tersangka GALY," sambungnya.

Emosi ketiga tersangka tersulut ketika mengetahui korban menjelek-jelekkan mereka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas