Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rudapaksa Siswi SMA Grobogan di Hotel, 4 Remaja Asal Sukolilo Pati Jadi Tersangka

Empat remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati, jadi tersangka kasus rudapksa terhadap siswi SMA Grobogan, berkas perkara sudah masuk kejaksaan.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rudapaksa Siswi SMA Grobogan di Hotel, 4 Remaja Asal Sukolilo Pati Jadi Tersangka
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Seorang siswi SMA asal Kecamatan Brati, Grobogan, Jawa Tengah, berinisial NT (14) menjadi korban rudapaksa di sebuah hotel di Purwodadi dan melaporkan kasus ini pada 18 November 2024. Terbaru, empat remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati, Jateng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa siswi SMA Grobogan ini dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Senin (10/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan 4 remaja pria warga Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi SMA, NT (14).

Sebelumnya Siswi kelas 10 SMA asal Kecamatan Brati, Grobogan, Jateng itu dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi.

Ironisnya, para pelaku kasus ini juga masih berusia di bawah umur, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16). 

Bahkan perbuatan bejat para pelaku terhadap korban juga diabadikan dalam rekaman video.

Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan bahwa tiga dari empat tersangka diketahui merupakan teman satu sekolah korban di SMA swasta di Grobogan.

Menurut Yusuf, penyelesaian perkara keempat anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diproses merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur," kata Yusuf, Rabu (12/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Kasus rudapaksa ini dilaporkan pada 18 November 2024 lalu hingga kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan memeriksa 12 saksi.

Dari enam remaja pria yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan empat tersangka.

Penetapan keempat tersangka ini, kata Yusuf, sudah berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan

"Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi," jelas Yusuf.

Kini, berkas perkara kasus rudapaksa siswi SMA yang ditangani Polres Grobogan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Senin (10/2/2025) dan sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung," ujar Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto.

Disebutkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Empat Remaja di Hotel Purwodadi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Fsn) (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas