Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Sudah Berdamai dengan Korban, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil

Ivan Sugiamto mengklaim telah berdamai dengan korban sebelum sidang. Pihaknya juga menyebut dakwaan JPU cacat formil.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Sudah Berdamai dengan Korban, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil
Tangkapan layar X @LexWU_13/Tony Hermawan/TribunJatim.com
PENGUSAHA IVAN SUGIAMTO. Ivan Sugiamto berjalan masuk ruangan sidang dikawal petugas Kejaksaan dan Kepolisian di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (5/1/2025). Ivan Sugiamto mengklaim telah berdamai dengan korban sebelum sidang. 

TRIBUNNEWS.COM - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, untuk mengonggong, mengeklaim telah mencapai perdamaian dengan korban sebelum kasus ini disidangkan.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025).

Dalam sidang yang memasuki agenda eksepsi, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanti, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formal.

Billy mengungkapkan, terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban, yang diidentifikasi dengan inisial EN, yang sempat viral di media sosial.

Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke polisi.
 
Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong.

Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru bernama Lasarus Setyo Pamungkas.
 
“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap Billy.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.

Di dalam dakwaan, hanya disebutkan Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

Baca juga: Ayah Ivan Kuncoro Bos Asli Valhalla Akhirnya Muncul, Bantah Punya Anak Bernama Ivan Sugiamto

Oleh karena itu, ia menganggap surat dakwaan JPU cacat formal.

Dalam eksepsinya, Ivan meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang majelis hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul UPDATE Sidang Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa SMA Menggonggong, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas