Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sopir Pajero yang Tusuk Kondektur Damri di Lampung Belum Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Polisi ungkap alasannya belum jadikan sopir Pajero yang tusuk kondektur bus Damri di Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025), sebagai tersangka.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sopir Pajero yang Tusuk Kondektur Damri di Lampung Belum Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
KONDEKTUR DAMRI DITUSUK - Juriansyah (56), sopir pajero pelaku penusukan terhadap kondektur Damri Lampung, saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025). Penusukan ini terjadi di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (9/2/2025) sore. Akibatnya, korban Arief Rahman (28) menderita 8 luka tusuk. Polisi ungkap alasannya belum jadikan Juriansyah sebagai tersangka kasus penusukan kernet bus Damri ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab Juriansyah (56), sopir Pajero asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Lampung, yang menikam kondektur Damri Lampung belum dijadikan tersangka.

Juriansyah menusuk kondektur bus Damri bernama Arief Rahman (28) hingga korban mengalami 8 luka tusuk di Bandar Lampung pada Minggu (9/2/2025) sore lalu.

Polisi sebenarnya telah memeriksa Juriansyah, tetapi sang sopir mobil Mitsubishi Pajero itu hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan.

Alasannya, polisi masih mencari barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang dipakai sopir penusuk kondektur bus DAMRI di Bandar Lampung tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pisau itu diduga dibuang pelaku setelah menusuk korban.

"Saat ini, kami masih mencari barang bukti sajam yang telah dibuang pelaku. Pelaku ini membuang sajam tersebut seusai peristiwa itu terjadi," kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025) dilansir dari Kompas.com.

"Belum (jadi tersangka), kami sedang kejar pencarian pisau itu untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Juriansyah, Sopir Pajero Tusuk Kernet Damri Lampung, dari Pengusaha Kini Terancam Penjara

Berita Rekomendasi

Meski begitu, pihak kepolisian tetap menahan pelaku untuk mencegah kemungkinan terburuk seperti menghilangkan barang bukti itu atau melarikan diri.

"Masih ditahan sambil pemeriksaan intensif," ujar Alfret.

Pelaku pun bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kronologi

Insiden penusukan sopir Pajero terhadap kondektur bus Damri ini terjadi di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku menusuk korban saat cekcok akibat tak terima ditegur saat menyerobot antrean di SPBU Nunyai Rajabasa.

"Peristiwa bermula saat pelaku Juriansyah ini terlibat cekcok dengan sopir maupun kondektur bus, saling serobot saat mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil tersebut bersenggolan," ungkap Alfret, dilansir dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Sopir Pajero Tikam Kondektur DAMRI, Ini Penjelasan DAMRI Soal Insiden di Lampung

Di tengah percekcokan, sopir bus menghubungi pengurus yang ada di pool bus Damri Lampung, dan diminta datang ke lokasi SPBU Nunyai Rajabasa. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas