Tak Terima Tantenya Digoda, Pemuda di Minahasa Selatan Bunuh Tukang Ojek
Seorang pemuda di Minahasa Selatan ditangkap setelah membunuh tukang ojek. Kasus ini dipicu pelaku tak terima tantenya digoda korban.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Minahasa Tenggara – Seorang pemuda bernama Riski Solang (21) ditangkap setelah terlibat dalam kasus pembunuhan tukang ojek berinisial RAM (52) di Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penangkapan terjadi setelah Riski menjadi buronan selama beberapa waktu.
Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi tersangka akibat dugaan penggodaaan terhadap tantenya.
"Pembunuhan ini terjadi setelah korban diduga menggoda tantenya, SL, dengan kata-kata yang tidak sopan," ujar David dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Lagi, Tukang Ojek di Papua Tengah Tewas, Ditikam OTK di Dekat Bandara Enarotali Paniai Timur
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika RAM mengantar SL, yang merupakan tante tersangka, dari Amurang menuju Desa Ranoako.
Dalam perjalanan, SL merasa tidak nyaman dan meminta untuk berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan mengambil uang.
Setelah kejadian tersebut, SL menceritakan insiden itu kepada pacar tersangka, yang kemudian disampaikan kepada Riski.
Merasa marah, Riski mengajak temannya untuk mengejar korban.
Saat menemukan RAM di jalan antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Riski menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, mengenai bagian dada dan kaki.
Baca juga: Tukang Ojek di Cigombong Tidurnya Miring, Tahan Perih Punggung Dibacok Geng Motor Bogor All Star
Pelarian dan Penangkapan
Setelah melakukan aksi tersebut, Riski melarikan diri ke arah Bolsel dan Manado.
Ia kemudian menyerahkan diri di Polsek Tikala.
Tim Resmob Polres Minsel yang melakukan pencarian berhasil menemukan barang bukti berupa pisau badik, yang sempat dibuang oleh tersangka selama pelariannya.
Riski Solang kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas David.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Motif Pembunuhan Tukang Ojek di Minsel Terungkap, Tersangka Kesal Korban Diduga Menggoda Tantenya
(TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.