Terima Suap Rp 150 Juta, Aipda RTF Ditetapkan Tersangka, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh
Aipda RTF oknum anggota Polda Maluku ditetapkan tersangka, dipindahkan ke Patsus serta didemosi buntut terima uang suap Rp 150 juta.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kasus suap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku temui titik terang.
Aipda RFT oknum anggota Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda RFT juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) serta didemosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin.
Soal keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Kabid Humas Kombes Pol. Areis Aminulla mengaku hal itu merupakan ranah Mabes Polri
"Karena itu kewenangan Mabes untuk menangani Perwira Jabatan Utama(PJU)," katanya saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya kasus ini telah disorot oleh pemerhati kepolisian hingga Kompolnas.
Sejumlah mahasiswa juga turun langsung mengawal kasus ini dengan melakukan aksi demo menuntut kasus diselesaikan secara transparan.
Heboh Uang Pelicin Rp 150 Juta
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.
Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Baca juga: Longsor di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Pulau Buru Maluku Menewaskan Seorang Penambang
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.