Ayah Cabuli Anak saat Ibu Pergi Kerja, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Muna
Polres Muna mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan LK, seorang ayah kandung kepada putrinya.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Aparat Polres Muna mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan LK, seorang ayah kandung kepada putrinya.
Perbuatan tak terpuji itu terjadi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka.
"Sebanyak enam kali pelaku melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2023 sampai 8 Februari 2025," kata La Ode Arsangka pada Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Bocah SD di Muna Barat Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung Selama Dua Tahun
Kronologi
Insiden itu berawal pada saat korban masih bersekolah di SD kelas 5.
Saat sang ayah melakukan tindakan asusila tersebut, korban hanya tinggal bersama dua orang adiknya di rumah.
Sementara, ibu korban sering meninggalkan mereka untuk bekerja mencari nafkah di Kota Kendari.
Setiap kali melancarkan aksi bejatnya, sang istri sedang keluar rumah dan meninggalkan mereka.
LK sudah ditahan di Polres Muna, pada Selasa (11/2/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, LK diancam dengan undang-undang perlindungan anak.
"LK terancam 16 tahun penjara terkait undangan-undangan perlindungan anak," ujar AKP La Ode Arsangka.
"Karena pelaku merupakan orangtua kandung korban, maka ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Enam Kali Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Muna Barat Sulawesi Tenggara Terancam 16 Tahun Penjara,