Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ijazah Ditahan Sejak 2019, Adis Terpaksa jadi Tukang Sampah, Ayah Tak Bisa Lunasi Tunggakan Rp1 Juta

Adis Saefulloh (24) terpaksa bekerja sebagai penarik sampah sejak lulus pada 2019 silam karena ijazahnya yang ditahan pihak sekolah.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ijazah Ditahan Sejak 2019, Adis Terpaksa jadi Tukang Sampah, Ayah Tak Bisa Lunasi Tunggakan Rp1 Juta
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
IJAZAH ANAK DITAHAN - Wawan Suherwan (54) orangtua Adis Saefulloh saat diwawancara TribunJabar.id, di halaman Kantor Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (13/2/2025) sore. Ijazah Adis tertahan di SMK PGRI Jatinangor lantaran tidak bisa melunasi tunggakan biaya sebesar Rp1 juta sejak lulus pada 2019 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Adis Saefulloh (24) terpaksa bekerja sebagai penarik sampah sejak lulus pada 2019 silam karena ijazahnya yang ditahan pihak sekolah.

Akibatnya, lulusan SMK PGRI Jatinangor itu tidak bisa melamar pekerjaan formal meski selama lima tahun.

Ijazah Adis tertahan lantaran orang tuanya, Wawan Suherwan (54) tidak mampu membayar tunggakan biaya sekolah sebesar Rp1 juta.

Sebab, Wawan yang berprofesi sebagai office boy atau OB di Kantor Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu mengaku tidak mampu melunasi tunggakan tersebut.

Menurutnya, penghasilannya sebagai OB hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kan masalah biaya tahu sendiri, sehari-hari juga duh, pas-pasan," katanya. 

Kini, Adis yang merupakan warga Kampung Mekar Asih RT 2 RW 13 Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor itu bekerja sebagai penarik sampah.

Berita Rekomendasi

Dia bertugas mengambil sampah dari rumah-rumah warga untuk dibuang ke TPS.

Dari pekerjaan itu, Adis mendapatkan penghasilan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Lebih lanjut, Wawan sempat mengupayakan ijazah anaknya dengan mendatangi sekolah untuk meminta keringanan.

Tetapi, yang didapat Wawan hanya berupa fotokopi ijazah.

Baca juga: Ijazah Siswi SMAN Colomadu jadi Bungkus Lele Bakar, Pemilik Tak Sadar Hilang selama 1,5 Tahun

Berkas itu pun tak bisa membantu Adis untuk mendapatkan pekerjaan lantaran syarat melamar harus menggunakan ijazah asli.

Hal ini diungkapkan Wawan saat berada di halaman Kantor Kecamatan Jatinangor.

"Fotokopi ijazah tidak berlaku, kan melamar kerja harus ijazah asli," ungkapnya pada Kamis (13/2/2025) sore. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas