Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oknum Guru SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswi, Pelaku Berdalih Wujud 'Kenang-kenangan' Sebelum Kelulusan

Pelaku pembina OSIS dan guru kesiswaan menggunakan taktik manipulatif dengan meminta korban mengambil tasnya, lalu beraksi di ruangan tertutup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru SMA di  Cianjur Cabuli 3 Siswi, Pelaku Berdalih Wujud 'Kenang-kenangan' Sebelum Kelulusan
IST
ILUSTRASI BORGOL - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pelecehan seksual. Seorang guru penjaskes di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, berinisial AF (29), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya. "Awalnya korban enggan melapor namun setelah mendapat dukungan, mereka akhirnya berani melapor ke polisi," ujar AKP Tono pada Jumat (14/2/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus pelecehan seksual.

Seorang guru penjaskes di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, berinisial AF (29), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya.

Kasus ini memicu kekhawatiran besar mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, korban PI (17), SR (17), dan SS (17) mengatakan, awalnya korban enggan melapor karena takut.

Baca juga:  Kabid Pemkab Minut yang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan juga Mengaku Dilecehkan oleh Korban

"Setelah mendapat dukungan, mereka akhirnya berani melapor ke polisi," ujar AKP Tono pada Jumat (14/2/2025).

Pelaku yang juga pembina OSIS dan guru kesiswaan menggunakan taktik manipulatif dengan meminta korban mengambil tasnya, lalu melakukan aksinya di ruangan tertutup.

Dari pengakuan korban, modus ini sudah berlangsung sejak akhir 2024. 

Berita Rekomendasi

Pelaku mencium bibir dan meraba tubuh korban, berdalih sebagai "kenang-kenangan" sebelum kelulusan.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Tono. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Penjaskes SMA di Cianjur Dilaporkan Siswanya Telah Berbuat Cabul

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas