Sosok Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Ternyata Polwan, Pangkat AKP, Diduga Sekongkol Pungli
Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko ternyata juga merupakan seorang anggota Polri berpangkat AKP dengan inisial T.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dan istrinya diperiksa Polda Aceh terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Pemeriksaan itu dilakukan seusai muncul pesan berantai berisikan catatan dugaan pungli dan korupsi AKBP Jatmiko dan istrinya.
Belakangan terungkap bahwa sosok istri AKBP Jatmiko teryata merupakan polwan atau polisi wanita.
Pangkatnya yakni Ajun Komisaris Pertama, pangkat di golongan perwira pertama (Pama) Polri.
Istri AKBP Jatmiko yakni berinisial AKP T.
Dari penelusuran Tribunnews, nama lengkap AKP T yakni akrab disapa Ny. Trisna Jatmiko yang juga merupakan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen.
Baca juga: AKBP Jatmiko, S.H., M.H.
Salah satu akun di media sosial X, @TukangBedah00, turut membagikan kasus AKBP Jatmiko.
AKBP Jatmiko dan AKP T dituding melakukan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli.
Adapun dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan itu mencakup sejumlah pelanggaran di antaranya praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang Rp1,5 miliar untuk pengamanan Pilkada Bireuen.
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, berujar bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifikasi.
"Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025), dikutip dari Serambinews.com.
Selain AKBP Jatmiko dan AKP T, kata Eddwi, Polda Aceh juga telah memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Dugaan Pungli Jerat Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri, Polda Aceh Investigasi Secara Objektif
Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Jadi, untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap, laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," kata Eddwi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.