Bitner Sianturi dan Pedagang Ethek di Magetan Temukan Jalan Damai, Sumarno dan Wiyono Sujud Syukur
Bitner Sianturi mencabut gugatan terhadap pedagang ethek, berakhir damai pada sidang yang digelar Rabu (12/2/2025).
Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM – Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, resmi mencabut gugatan terhadap pedagang sayur keliling dan aparat pemerintah Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Proses mediasi ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, setelah sebelumnya Bitner mengajukan gugatan pada 17 Januari 2025.
Bitner mengeklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp540 juta akibat sepinya pembeli di warungnya selama lima tahun terakhir.
Dia menduga, pendapatan warungnya berkurang karena maraknya pedagang ethek atau penjual sayur keliling di wilayah tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Bitner juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Sidang pertama yang digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Magetan tidak menghasilkan kesepakatan.
Namun, pada mediasi kedua, Bitner memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap dua pedagang ethek, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Bitner menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meskipun sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1.000, hal tersebut tidak dipermasalahkan setelah pihak tergugat mengungkapkan keberatan.
“Ya sudah kita kembali ke hati nurani masing-masing,” ungkap Bitner dalam tayangan YouTube Tribunnews Live Update.
Bitner menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti kekalahan di meja hijau, melainkan demi kebaikan bersama.
Baca juga: Bitner Sianturi Cabut Gugatan Pedagang Ethek, Sempat Minta Ganti Rugi Rp1.000, Kini Berakhir Damai
“Saya yang mengalah bukan berarti kalah, untuk kebaikan bersama,” tambahnya.
Awan Subagyo, kuasa hukum dari pihak tergugat, menyatakan bahwa permasalahan ini telah berakhir dan tidak akan diungkit kembali oleh masing-masing pihak.
“Kami kira dari pihak kami tidak akan melakukan banding. Sudah cukup dan diakhiri dengan kebaikan,” ujarnya.
Setelah sidang berakhir, kedua pedagang ethek yang sempat digugat oleh Bitner melakukan aksi sujud sebagai tanda syukur atas penyelesaian yang damai ini.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.