Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp35,9 Miliar 

Nader Taher, buron korupsi 19 tahun, ditangkap di Bandung. Simak kronologinya! Kasusnya terjadi pada tahun 2002 dengan kerugian negera capai Rp35,9 m.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp35,9 Miliar 
Kolase: Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda dan Istimewa
KORUPTOR DITANGKAP - (Kiri) Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) dan (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan. 

TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru - Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 19 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16:50 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan di Indonesia.

"Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," ujarnya saat memimpin ekspos kasus di Kantor Kejati Riau setelah Nader Taher tiba.

Nader Taher, yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dinyatakan terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Latar Belakang Kasus

Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.

Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.

Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.

Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H.Toni di Kabupaten Bandung.

Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat.

Pelacakan terhadap Nader Taher sempat menemui kendala karena jejaknya yang sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Baca juga: Profil Prasetio Edi, Eks Ketua DPRD Jakarta Dipanggil Polri Soal Kasus Dugaan Korupsi, Harta Rp25 M

Akhir dari Pelarian

Kasus yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader Taher kini akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Buronan Korupsi Kelas Kakap di Riau Nader Taher Ditangkap Usai Buron Nyaris 2 Dekade

(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas