Nasib Pilu Perempuan asal Indramayu, Jadi Korban Pengantin Pesanan ke China, Kabur Saat Suami Lengah
Sugi Purnamawati warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di China. Sugi jadi korban pengantin pesanan
Penulis: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Sugi Purnamawati (32) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.
Modusnya adalah menjadi pengantin pesanan di China.
Warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung itu direkrut lewat media sosial TikTok untuk dinikahkan dengan warga negara China secara siri.
Baca juga: Komisi I DPR F-PAN Soroti Pentingnya Kolaborasi dan Tindakan Cepat Lindungi PMI dari TPPO
Korban dalam hal ini juga diiming-imingi kesejahteraan bagi keluarga di kampung halaman.
Namun, janji tersebut rupanya tidak direalisasikan, Sugi sendiri bahkan tidak diberi nafkah layak selama di negara China.
Korban saat ini sudah berhasil kembali ke Indonesia setelah kabur.
Sugi pun meminta polisi menangkap serta mengadili para sindikat pengantin pesanan agar kejadian tersebut tidak kembali menimpa perempuan di Indonesia.
“Saya berharap Polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agency serta para oknum-oknum baik yang ada di Indonesia maupun yang di China yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak terjadi lagi perempuan indonesia yang menjadi korban”, ujar Sugi Purnamawati kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/2/2025).
Sugi tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (16/2/2025) dini hari.
Saat tiba di Indonesia, ia dijemput oleh Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI).
Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
Kasus yang menimpa Sugi sendiri sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Indramayu.
Baca juga: Muncikari Tersangka Kasus TPPO di Kota Sorong Positif Terinfeksi Penyakit Menular
“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu sampai di Pengadilan,” kata Yunita.
Yunita Rohani menilai, tindakan pelaku sindikat pengantin pesanan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.