Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tampang Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Usai Jadi Buronan 19 Tahun

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang jadi buronan nyaris 2 dekade dibawa ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat tim kejaksaan, Jumat (14/2/2025)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tampang Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Usai Jadi Buronan 19 Tahun
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DITANGKAP - Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2035) 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terpidana kasus korupsi senilai Rp35,9 miliar ini, Nader Taher (69) berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Nader Taher diamankan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.

Nader Taher dinyatakan buron selama hampir dua dekade atau 19 tahun.

 Pada Jumat (14/2/2025) lalu, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu langsung dibawa ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat tim kejaksaan.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas menegaskan, pelarian tidak akan menyelamatkan seorang buronan dari jerat hukum.

Baca juga: Danpuspom TNI Tegaskan Proses Hukum Buronan Sertu Hendri Tetap Dilanjutkan

“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," tegasnya, saat memimpin ekspos kasus sesaat Nader Taher tiba di Kantor Kejati Riau.

Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanan di Pengadilan Tinggi (PT) Riau sudah habis pada 21 Maret 2006.

 Di tingkat kasasi, Nader dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidiar 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu tiga tahun, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara.

Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.

Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H Toni di Kabupaten Bandung.

Nader tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat.

“Pelacakan terhadap Nader sempat menemui kendala karena jejaknya sulit terdeteksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas