Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tampang Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Usai Jadi Buronan 19 Tahun

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang jadi buronan nyaris 2 dekade dibawa ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat tim kejaksaan, Jumat (14/2/2025)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tampang Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Usai Jadi Buronan 19 Tahun
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DITANGKAP - Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2035) 

Bahkan ada indikasi ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia," sebut Akmal Abbas.

Ketika ditemukan, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah.

"Dulu ia masih muda dan gagah, kini sudah menua," ungkap Akmal.

Kasus yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Berita Rekomendasi

Setelah kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Kini, setelah hampir 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru guna menjalani masa hukuman. ( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Buronan Korupsi Kelas Kakap di Riau Nader Taher Ditangkap Usai Buron Nyaris 2 Dekade

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas