Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun 

Hasil sidang kode etik, Aiptu Kusno dihukum demosi 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 Tahun karena peras sepasang kekasih di Semarang. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun 
Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga/ist
POLISI PERAS WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. Hasil sidang kode etik, Aiptu Kusno dihukum demosi 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 Tahun karena peras sepasang kekasih di Semarang.  

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi karena memeras sepasang kekasih di Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.

Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno demosi 8 tahun, Aipda Roy Legowo demosi 7 tahun dalam sidang kode etik yang digelar Senin (17/2/2025).

Aksi pemerasan kedua polisi pada pasangan kekasih MRW (18) dan MMX (17) ini sempat viral di media sosial.

Karena dikepung warga, kedua polisi mengancam bakal menembak warga yang menghalangi mereka. 

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah menjalani sanksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

Berita Rekomendasi

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Baca juga: Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan 

Artanto mengungkapkan alasan dua polisi ini tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti sidang telah kooperatif.

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini. 

"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.

Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas