Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Duduk Perkara Pemuda Tabalong Kalsel Ditahan Usai Setubuhi ABG di Pondok Jaga Kandang Ayam

Malam itu sebelum menjemput korban, keduanya sempat melakukan panggilan video dan kemudian sepakat keluar rumah untuk memadu asmara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Duduk Perkara Pemuda Tabalong Kalsel Ditahan Usai Setubuhi ABG di Pondok Jaga Kandang Ayam
freepik
PERSETUBUHAN - Perempuan berusia 15 tahun warga Tanjung, Tabalong Kalsel yang putus sekolah saat di tingkat sekolah menengah pertama menjadi korban tindak persetubuhan di bawah umur. Pelaku adalah pria berinisial MS (20) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri 

TRIBUNNEWS.COM, TABALONG - Perempuan berusia 15 tahun warga Tanjung dan sudah putus sekolah saat di tingkat sekolah menengah pertama menjadi korban tindak persetubuhan di bawah umur.

Pelaku adalah pria berinisial MS (20) yang tidak lain adalah pacar korban.

Awalnya kedua belah pihak keluarga berupaya menyelesaikan kasus  itu, namun dalam pertemuan tidak ada kesepakatan.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku MS diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, MS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Ia melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Ibu yang Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar, Ambil Tabungan untuk Beli Obat Aborsi

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.

Berita Rekomendasi

Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MS, 1 lembar 1 lembar hoodie warna merah maroon, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam.

Kemudian, 1 lembar dalaman wanita warna hitam, 1 lembar selimut warna coklat dan 1 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan visum et repertum.

Keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, pada Jumat (24/1/2025) subuh, dirinya ada melihat bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban.

Pagi harinya ibu korban kemudian menanyakan kepada korban apakah ada keluar pada malam hari melalui jendela.

Awalnya korban tidak mengaku namun ibu korban mengaku memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela pada malam itu.

Korban akhirnya mengaku bila malam itu memang ada keluar bersama pelaku MS dan kemudian memperlihatkan foto pelaku MS kepada ibunya.

Korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam yang berlokasi di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, tempat pelaku bekerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas