Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Linggis di NTT, Marah Dilarang Jual Sapi Milik Korban

Seorang anak di NTT tega membunuh ayahnya setelah mabuk. Simak kronologinya! Motif pelaku marah saat dilarang jual sapi milik korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Linggis di NTT, Marah Dilarang Jual Sapi Milik Korban
Pos-Kupang.Com/Dok Polres TTS
ANAK BUNUH AYAH - Suasana ketika tersangka diambil keteranganya oleh anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, Senin (17/2/2025). Motif kasus ini, pelaku marah kepada korban dilarang jual sapi. 

TRIBUNNEWS.COM, Timor Tengah Selatan - Seorang pria bernama Joni Bani, warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Simon Banip, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menjadi sorotan publik.

Menurut informasi dari Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, pelaku melakukan aksi brutal tersebut dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis sopi dan tuak putih.

Baca juga: Kabar Terbaru Anak Bunuh Ayah di Jember, Pelaku Alami Gangguan Jiwa Berat

"Pelaku mengonsumsi miras sejak pukul 12.00 WITA hingga 15.00 WITA," ungkap Iptu Joel.

Setelah terjaga pada pukul 23.00 WITA, Joni mengambil linggis yang disimpan di loteng rumahnya dan pergi ke rumah korban yang berjarak sekitar 30 meter.

Saat pintu belakang rumah korban dibuka, Joni langsung menikam Simon di bagian perut hingga korban tewas.

Proses Hukum

Iptu Joel menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena kecewa dan marah.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ingin menjual sapi milik korban, namun tidak diizinkan," jelasnya.

Setelah kejadian, Joni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.00 WITA, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Suami Bunuh Istri Siri di Bandung

Jenazah Simon telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Iptu Joel mengimbau masyarakat di Kabupaten TTS agar menghindari konsumsi miras, yang dapat memicu tindakan kriminal dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Mabuk Miras, Seorang Anak di Timor Tengah Selatan Aniaya Ayahnya Hingga Tewas

(Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas